PENYULUHAN HUKUM TENTANG UPAYA MEMINIMALISIR PENIPUAN DALAM BIDANG INVESTASI DI MASYARAKAT DESA SIGERONGAN KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.365Keywords:
penyuluhan hukum, Investasi, PenipuanAbstract
Kegiatan investasi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat dari tahun ke tahun, investasi yang dikenal saat ini bukan hanya di sektor perbankan saja tetapi lembaga keuangan non bank. Tetapi ada hal yang perlu diperhatikan ketika berinvestasi adalah harus berhati-hati dengan adanya penipuan dalam bidang investasi apalagi investasi secara on line, hal ini terjadi seiring dengan pesatnya aplikasi di era digitalisasi dan revolusi industri 4.0 saat ini. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meminimalisir penipuan dalam bidang investasi di masyarakat bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat khususnya di Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat sehingga masyarakat desa akan terhindar dari kerugian yang disebabkan oleh penipuan dalam bidang investasi. Hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah masyarakat Desa Sigerongan merasa sangat terbantu dengan adanya informasi tentang berbagai jenis penipuan dalam bidang investasi dan modus operandinya, selain itu masyarakat juga dapat mengetahui upaya yang dilakukan agar terhindar dari praktik penipuan investasi