SOSIALISASI PENTINGNYA LEGALITAS FORMAL DALAM KEPEMILIKAN TANAH DI DESA SENTELUK KECAMATAN BATU LAYAR KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.382Keywords:
Legalitas Formal, Hak Atas TanahAbstract
Belum adanya bukti kepemilikan tanah (sertifikat) terhadap suatu hak atas tanah menyebabkan belum terwujudnya tertib hukum dan tertib administrasi sehingga hal ini dapat memicu terjadinya sengketa hak atas tanah. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya melakukan legalitas formal terkait dengan kepemilikan tanah, hal ini mengakibatkan sering terjadi sengketa hak atas tanah, sebagai akibat dari tidak dilakukannya kegiatan legalits formal terhadap tanah yang ia miliki sebagaimana yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang beralaku. Kegiatan pengabdian kepada masyarkat ini bertujuan untuk mensosialisasikan pentingnya legaitas formal dalam kepemilikan tanah. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini adalah metode ceramah dan diskusi. Dalam kegiatan ini, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi tidak begitu banyak karena kondisi pandemi covid 19. Pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum berjalan dengan tertib, aman dan lancar serta sesuai dengan protokol kesehatan. Para peserta penyuluhan hukum mengikuti kegiatan dengan rasa antusiasme yang tinggi, hal ini terlihat dari keaktifan mereka dalam mengajukan sejumlah pertanyaan-pertanyaan dan kasus-kasus hukum yang mereka hadapi kepada tim penyuluh terutama yang terkait dengan legalitas formal kepemilikan hak atas tanah. Sehingga dengan dilakukannya kegiatan sosialisasi tersebut dapat menambah informasi, merubah pola pikir dan sikap masyarakat Desa Senteluk akan pentingnya melakukan kegiatan legalitas formal terhadap hak atas tanah yang dimilikinya