PERAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGANTISIPASI BONUS DEMOGRAFI (PERNIKAHAN DINI) TERHADAP KAUM MILENIAL
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v7i3.353Keywords:
pernikahan, usia diniAbstract
Fenomena pernikahan di bawah umur ini memang bukan suatu hal baru, akan tetapi yang perlu diperhatikan dalam pernikahan seperti ini adalah apakah pernikahan ini akan bisa berjalan harmonis karena pernikahan merupakan suatu hubungan yang harus mempunyai kecakapan lahir batin baik dari sikis dan psikoligis supaya keharmonisan rumah tangga akan terbentuk, di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang pernikahan disitu mengatur ketentuan batas minimum untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan, batas usia menikah mungkin karna dalam melangsungkan pernikahan harus masak jiwa raga supaya keharmonisan bisa terpacai sesuai dengan tujuan pernikahan yaitu terbentuknya keluarga yang kekal. Pada umunya pernikahan di bawah umur berjalan dengan tidak harmonis karena belum siapnya memikul beban hidup dan tanggung jawab sebagai orang tua, sehingga berptotensi akan muncul ketidak harmonisan pernikahan atau berahir dengan perceraian.