PROSEDUR DAN TEKNIK PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA PENFUI TIMUR KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i4.1950Keywords:
Procedure, Technique, Village RegulationsAbstract
Although Law Number 6 of 2014 concerning Villages gives authority to the Village Head and Village Consultative Body to be able to form Village Regulations, in fact no Village Regulations have been produced. The objectives of this activity include: a) providing knowledge about aspects that need to be regulated in Village Regulations; b) providing knowledge about the process of forming Village Regulations; c) providing knowledge and skills to find and determine problems that can be regulated in a Village Regulation; and d) providing knowledge about the systematics, sentences and legal language in Village Regulations. This activity was carried out using the survey method, briefing and interactive question and answer/dialogue which were divided into two stages, namely the preparation stage and the implementation stage. This activity involved 40 participants consisting of the Village Head, Village Apparatus, Village Consultative Body (BPD), and the community. The training activity on Village Regulation drafting techniques in Penfui Timur Village is a solution for solving the problems faced. Through this activity, it is hoped that there will be an increase in knowledge and skills in drafting Village Regulations in Penfui Timur Village.
Downloads
References
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587. (Sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Indonesia. 2014. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495. (Diubah pertama kali melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856, dan perubahan kedua melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914).
Lau, R. (2010). Fungsi Badan Permusyawaratan Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang ditinjau dari UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah [Skripsi]. Fakultas Hukum Undana.
Nope. (2009). Peran Badan Permusyawaratan Desa sebagai legislatif desa. Jurnal Konstitusi, 2(2), 1-20.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pirabunga., & Pekuwali, U. L. (2008). Teori dan metode perundang-undangan. Kupang: Fakultas Hukum Undana.
Rauf, R. (2016). Penataan kelembagaan pemerintah desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. WEDAN: Jurnal Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 2(1), 35-45.
Rauf, R., & Maulidiah, S. (2015). Pemerintahan desa. Pakanbaru: Zanafa Publishing.
Sarkawi. (2022). Hukum pemerintahan desa dan kelurahan. Mataram: Mataram University Press.
Seidman, A. (2002). Penyusunan rancangan undang-undang dalam perubahan masyarakat yang demokratis. Jakarta: ELIPS.
Silahuddin. (2015). Kewenangan desa dan regulasi desa. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Jakarta: Elips.
Tuan, Y. (2007). Pemberdayaan Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan peraturan desa di Kecamatan Nekamese - Kabupaten Kupang [Laporan Penelitian]. Fakultas Hukum Undana.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Useomeny, P. (2006). Suara baru dari desa. Yapika & Sanlima, Kupang-NTT.
Yasin, M. (2015). Anotasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO).