SOSIALISASI TENTANG PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG PARTISIPATIF BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA NOELBAKI, KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG

Authors

  • Jenny Ermalinda Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Cyrilius Lamataro Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Mario A. Lawung Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Rafael Rape Tupen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i3.1993

Keywords:

Desa, Peraturan Desa, Masyarakat

Abstract

Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama merupakan tiga perangkat hukum utama desa. Karena peraturan desa berfungsi sebagai landasan hukum untuk menyusun tata kelola pemerintahan desa, maka peraturan desa merupakan produk hukum yang paling tepat menggambarkan kemandirian desa di antara ketiganya. Peraturan Desa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis dan terus berubah, selain mengharuskan kepatuhan terhadap peraturan yang lebih ketat. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat Noelbaki lebih menghargai nilai partisipasi mereka dalam pembuatan undang-undang desa sehingga peraturan akhir lebih sesuai dengan kebutuhan mereka. Metode yang diterapkan dalam sosialisasi ini meliputi interaksi langsung, ceramah, serta diskusi atau dialog mendalam mengenai materi yang telah disampaikan. Selama sosialisasi, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan aktif mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait materi yang mereka terima. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses pembuatan peraturan desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sebagai hasilnya, masyarakat lebih nyaman menyuarakan tujuan mereka dan memahami betapa pentingnya konsensus saat membuat peraturan desa. Masyarakat kini lebih sadar akan hak dan kewajiban mereka untuk ikut aktif dalam pembangunan desa, melalui materi yang disampaikan, seperti pembentukan peraturan desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, peran serta dalam musyawarah desa, dan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan warga. Keterlibatan masyarakat dalam membuat peraturan desa meningkat sebagai hasil sosialisasi ini, tetapi kerja lanjutan masih diperlukan untuk menjamin keberlanjutan hasilnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

ELKA, M. E. S. S., Niron, E. S., & Pantola, B. R. S. (2024). Penyusunan peraturan desa (PERDES) secara partisipatif. Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Nusantara, 6(1), 1648-1657.

Fauzan, E. M., & Hasanah, U. (2019). Pembentukan peraturan desa di Desa Telang dan Gili Timur–Bangkalan. Jurnal Ilmiah Pangabdhi, 5(2), 97-102.

Herry, A. (2015). Kesiapan menghadapi implementasi Undang-Undang Desa (Tinjauan desentralisasi fiskal dan peningkatan potensi desa). Jurnal Ilmiah CIVIS, 5(1), 736-751.

Hidayati, S. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang (Studi perbandingan Indonesia dengan Afrika Selatan). Jurnal Bina Mulia Hukum, 1(2), 225-240.

Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539.

Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 07, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Indrayani, L., Lubis, J., & Maria, J. (2024). Proses penyusunan peraturan desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa (Studi kasus di Desa Bangun Sari Baru, Kec. Tanjung Morawa, Kab. Deli Serdang). JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah, 9(1), 186-197.

Jaya, D. S. (2019). Peraturan desa. Desa Sumber Jaya. Diambil kembali dari https://sumberjaya-tanahlaut.desa.id/artikel/2019/3/5/perdes

Mar’ah, G. I., Malinda, R., & Pramesta, S. D. (2022). Partisipasi masyarakat dalam penyusunan peraturan desa di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(1), 35-54.

Marhum, U., & Meronda, M. (2021). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan desa menurut Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014: Studi kasus Desa Wawosanggula Kecamatan Puriala, Konawe, Sulawesi Tenggara. Jurnal Ekonomi, Sosial & Humaniora, 2(12), 141-149.

Pamungkas, B. A. (2019). Pelaksanaan otonomi desa pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Jurnal USM Law Review, 2(2), 210-229.

Rosidin, U. (2019). Partisipasi masyarakat desa dalam proses pembentukan peraturan desa yang aspiratif. Jurnal Bina Mulia Hukum, 4(1), 168-184.

Sarif. (2019). Produk hukum pengebirian pemerintah desa. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 49(1), 61-75.

Shidrata. (2016). Peraturan kepala desa sebagai jenis regeling regel terendah. Binus University. Diambil kembali dari https://business-law.binus.ac.id/2016/04/12/peraturan-kepala-desa-sebagai-jenis-regeling-regel-terendah/

Wiridin, D., Putra, Z., Hasina, H., & Ansyar. (2023). Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan bantuan hukum kepada masyarakat miskin Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), 45-59.

Published

2025-03-23

How to Cite

Ermalinda, J., Lamataro, C., Lawung, M. A., & Tupen, R. R. (2025). SOSIALISASI TENTANG PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG PARTISIPATIF BERDASARKAN UU NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA DI DESA NOELBAKI, KECAMATAN KUPANG TENGAH KABUPATEN KUPANG. Jurnal Abdi Insani, 12(3), 871–882. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i3.1993

Issue

Section

section editor

Most read articles by the same author(s)