SOSIALISASI DAN DISEMINASI ISU-ISU INTERNASIONAL : KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PENANGKAPAN TERPIDANA TIPIKOR (TINDAK PIDANA KORUPSI) DI KOTA KUPANG

Authors

  • Elisabeth Nirmala Sari Bota Tukan Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
  • Dhey Wego Thadeus Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana
  • Gerald Aldytia Bunga Fakultas Hukum, Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i4.2059

Keywords:

Kerjasama, Negara, Korupsi

Abstract

Tri Dharma Perguruan Tinggi menetapkan kewajiban para dosen untuk melakukan pengajaran, pengabdian, dan penelitian. Pengabdian ini dilakukan selain untuk menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada setiap lapisan masyarakat, juga untuk membagikan hasil penelitian yang telah dilakukan terlebih dahulu. Meskipun hasil penelitian tersebut juga telah dipublikasikan lewat jurnal, namun penyelenggara menyadari bahwa terdapat keterbatasan pembaca jurnal maka perlu dilakukan sosialisasi dengan mempergunakan media siaran radio. Adapun tujuan dari sosialisasi adalah setelah  kegiatan pengabdian ini, masyarakat mengetahui berbagai bentuk kerjasama yang dapat dilakukan negara-negara untuk menangkap dan mengembalikan terpidana TIPIKOR yang kabur ke luar negeri. Metode kegiatan ini adalah dengan mempergunakan radio sebagai media penyebarluasan informasi. Radio dipilih karena merupakan media yang masih banyak dipergunakan masyarakat umum dalam kesehariannya, dan dapat menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Hasil kegiatan sosialisasi kerjasama internasional dalam menangkap terpidana TIPIKOR yang kabur ke luar negeri, yang diselenggarakan pada 27 Agustus 2024 di Radio Suara Kupang 96 FM, menunjukkan pentingnya hukum internasional dalam menangani pelarian terpidana ke negara-negara seperti Singapura. Diskusi meliputi urgensi mempelajari hukum internasional, tantangan ekstradisi, dan pentingnya kerja sama antarnegara. Selain itu, topik seperti Red Notice, perbedaan ekstradisi dan deportasi juga dibahas, memberikan pemahaman tentang proses hukum internasional dan upaya internasional untuk melacak pelaku kejahatan lintas negara. Dari kegiatan pengabdian ini disimpulkan bahwa terdapat keterbatasan yurisdiksi negara dalam melaksanakan penegakan hukum bagi terpidana TIPIKOR yang melarikan diri ke luar negeri.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Anandya, S. S., Indriani, M., Efritadewi, A., & Widiyani, H. (2024). Upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Jurnal Jendela Hukum, 11(1), 83-97.

Green, N. A. M. (1973). International Law, Law of Peace. Mac Donald & Evans Ltd, London.

Holsti, K. J. (1995). International Politics: A Framework for Analysis.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi. Lembaran Negara RI Tahun 1979 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3130. Sekretariat Negara. Jakarta.

Kholisoh, B. B. (2022). Extradition by the Indonesian National Police of perpetrators of corruption from Indonesia, based on the legal provisions of the International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol). Kajian Hukum, 7(1), 1-15.

Magdariza, M., Najmi, N., & Zahara, Z. (2023). Aspek hukum terhadap perjanjian ekstradisi antara Indonesia-Singapura dalam hukum internasional. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), 576-588.

Muhammad, I. S. (2024). Peran ICPO-Interpol dalam penanganan pelaku korupsi di Indonesia yang melarikan diri ke luar negeri, 2005–2016.

Panggabean, D. P. (2019). Ekstradisi pelaku tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan hukum International Criminal Police Organization (ICPO/Interpol) (Doctoral dissertation, Universitas Sumatera Utara).

Perwita, A. B., & Yani, M. (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional. Bandung: Rosdakarya.

Samekto, F. X. A. (2009). Negara dalam Dimensi Hukum Internasional. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Swandaru, A. (2024). Analisis yuridis peran kejaksaan dalam penuntutan terdakwa tindak pidana korupsi yang melarikan diri ke luar negeri. Tadulako Master Law Journal, 8(1), 85-98.

Waryenti, D. (2022). Beberapa aspek hukum dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura. University of Bengkulu Law Journal, 7(2), 108-119.

Published

2025-04-28

How to Cite

Tukan, E. N. S. B., Thadeus, D. W., & Bunga, G. A. (2025). SOSIALISASI DAN DISEMINASI ISU-ISU INTERNASIONAL : KERJASAMA INTERNASIONAL DALAM PENANGKAPAN TERPIDANA TIPIKOR (TINDAK PIDANA KORUPSI) DI KOTA KUPANG. Jurnal Abdi Insani, 12(4), 1755–1762. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i4.2059

Issue

Section

section editor

Most read articles by the same author(s)