PENINGKATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT TERHADAP PENTINGNYA LINGKUNGAN HIDUP YANG BAIK DAN SEHAT DI RT 01/RW 01 KELURAHAN ALAK KECAMATAN ALAK KOTA KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i4.2051Keywords:
Kesadaran Hukum, Kupang, Lingkungan HidupAbstract
Although there are a number of regulations that regulate and guarantee human rights to a good and healthy environment, in reality there are still those who live in unhealthy environments such as those experienced by scavengers who live temporarily in tents set up along the Final Processing Site (TPA) and the community living in the RT 01/RW 01 area of Alak Village, Alak District, Kupang City. In carrying out their activities, the community and scavengers wear simple equipment, such as hats, glasses and used shoes and head coverings to avoid heat and dust. Only a few still care about wearing masks and face coverings when carrying out scavenging and managing waste. The results obtained by the community and scavengers are certainly not comparable to the risks or negative impacts that can be caused to health. This activity is motivated by several problems, namely the lack of knowledge and understanding of partners or target communities regarding regulations in the field of environment and health, the lack of knowledge and understanding of partners regarding the negative impacts that can be caused. Therefore, this community service activity aims to provide knowledge and understanding to partners regarding regulations in the field of environment and health, provide knowledge and understanding to partners regarding the negative impacts that can be caused to health. The implementation method consists of observation and problem identification activities, counseling activities, and evaluation. Through counseling activities, partners gain knowledge and understanding of the importance of a good and healthy environment. Furthermore, based on the evaluation results, it is known that this community service activity is running well and satisfactorily, namely by increasing legal awareness for partners
Downloads
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Kencana Prenada Media Grou, Jakarta.
Daryanto. (2004). Masalah Pencemaran, Penerbit TARSITO BANDUNG.
Enri, D., & Tri, P. (2010). Diktat Kuliah TL-3104, Pengelolaan Sampah, Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, INSTITUT TEKNOLOGI BANDUNG, Edisi Semester I.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496.
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6573.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105,. Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6887.
Indonesia. Undang-Undang Negara RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4851.
Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 505.
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Pello, Jimmy, “Penerapan dan Penyuluhan Hukum serta Pengaruhnya Terhadap Perilaku Masyarakat: Studi Mengenai Penerapan dan Penyuluhan Perda Tkt. I NTT No. 26 Tahun 1988 tentang Usaha Pemadaman dan Kebakaran Hutan oleh Masyarakat di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang,” Tesis, Tidak Dipublikasikan, Program Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, 1991.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 224.
Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 225.
Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Sampah Plastik, (Berita Daerah Kota K pang Tahun 2019 Nomor 408).
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6634.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Lembaran Negara RI Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembarn Negara Nomor 6952.
PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6856.
Sudradjat. H. R., & Seri A. (2006). Mengelola Sampah Kota, Solusi Mengatasi Sampah-Sampah Kota Dengan Manajemen Terpadu Dan Mengolahnya Menjadi Energi Listrik & Kompos, Bogor.
Singarimbun, M., & Efendi, S. (1995). Metode Penelitian Survey ( Jakarta:LP3ES.
Soekanto., & Soerjono. (1982). Kesadaran Hukum & Kepatuhan Hukum, CV Rajawali, Jakarta.