ADVOKASI KEBIJAKAN HUKUM LINGKUNGAN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR DI DESA RAKNAMO KECAMATAN AMABI OEFETO KABUPATEN KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i7.4039Keywords:
Advocacy Policy, Community Participation, Water Resource ManagementAbstract
Seiring dengan meningkatnya permintaan akan air bersih dan pemanfaatan lahan, tantangan dalam pengelolaan sumber daya air semakin kompleks. Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air agar mereka dapat mengembangkan kesadaran dan tanggung jawab terhadap lingkungan mereka, termasuk di Desa Raknamo. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya air melalui advokasi kebijakan hukum lingkungan. Advokasi kebijakan hukum lingkungan menjadi sangat penting dalam konteks ini. Kebijakan yang baik tidak hanya harus dibuat oleh pemerintah, tetapi juga harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat. Permasalahan prioritas yang perlu ditangani. Pertama, peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan hukum lingkungan berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Hal ini penting agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan sumber daya air. Kedua, pengembangan mekanisme partisipatif dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Kegiatan ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum lingkungan dan peraturan pengelolaan sumber daya air dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Solusi yang disodorkan dari kegiatan ini adalah melakukan edukasi hukum melalui kegiatan penyuluhan tentang aturan-aturan hukum lingkungan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air. Selain itu dibentuk forum masyarakat atau kelompok binaan yang berfungsi sebagai wadah untuk diskusi dan pengambilan keputusan terkait pengelolaan sumber daya air. Sedangkan target luaran yang diharapkan dapat dicapai adalah peningkatan pengetahuan hukum, yaitu masyarakat yang mengikuti sosialisasi diharapkan dapat menunjukkan peningkatan pengetahuan tentang hukum lingkungan minimal 70% berdasarkan pre-test dan post-test. Selain itu terbentuknya forum masyarakat yang aktif dan berfungsi dalam waktu 1 bulan setelah kegiatan penyuluhan, dengan minimal 20 anggota yang terlibat secara aktif.
Downloads
References
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence): Termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Damanhuri, E., & Padmi, T. (2010). Diktat kuliah TL-3104: Pengelolaan Sampah (Edisi Semester I 2010/2011). Program Studi Teknik Lingkungan, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung.
Daryanto. (1995). Masalah Pencemaran (Edisi 1). Bandung: Tarsito.
Ernis, Y. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477–496. https://doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Notoatmodjo, S. (2012). Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
Noor, D. (2014). Pengantar Mitigasi Bencana Geologi. Yogyakarta: Deepublish.
Pello, J. (1991). Penerapan dan Penyuluhan Hukum Serta Pengaruhnya Terhadap Perilaku Masyarakat: Studi Mengenai Penerapan dan Penyuluhan Perda Tingkat. I NTT No. 26 Tahun 1988 tentang Usaha Pemadaman dan Kebakaran Hutan Oleh Masyarakat di Kecamatan Fatuleu Kabupaten Kupang [Tesis tidak dipublikasikan, Universitas Airlangga].
Pemerintah Kota Kupang. (2011a). Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 03, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 224).
Pemerintah Kota Kupang. (2011b). Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengurangan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Lembaran Daerah Kota Kupang Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kupang Nomor 225).
Pemerintah Kota Kupang. (2019). Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2019 Nomor 408).
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851).
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059).
Republik Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6634).
Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841).
Republik Indonesia. (2023a). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Republik Indonesia. (2023b). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887).
Republik Indonesia. (2024). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6952).
Singarimbun, M., & Effendi, S. (Eds.). (1995). Metode Penelitian Survai (Edisi revisi, Cetakan ke-2). Depok: LP3ES.
Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. Depok: Rajawali.
Sudradjat, H. R. (2006). Mengelola Sampah Kota: Solusi Mengatasi Masalah Sampah kota Dengan Manajemen Terpadu dan mengolahnya Menjadi Energi Listrik & Kompos (Cetakan 1). Jakarta: Penebar Swadaya.

















