PELATIHAN JURU SEMBELIH HALAL (JULEHA) BERBASIS HACCP: UPAYA MITIGASI RISIKO KEAMANAN PANGAN HEWAN QURBAN
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i2.3556Keywords:
Halal Slaughterers, HACCP, Food Safety, Sacrificial Animals, ThayyibAbstract
Konsep Halal dalam Islam harus terintegrasi dengan prinsip Thayyib (baik dan aman), sering kali terjadi kesenjangan antara pengetahuan fikih penyembelihan dan penerapan prosedur hygiene sanitasi berbasis ilmiah modern, yang berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi mikroba (E. coli atau Salmonella). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kesadaran Juru Sembelih Halal (Juleha), jagal pasar, dan panitia DKM di Kabupaten Tangerang dalam mengimplementasikan praktik penyembelihan yang sesuai syariat sekaligus menerapkan prinsip Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai mitigasi risiko keamanan pangan. Pelatihan ini menggunakan desain Pretest-Posttest untuk mengukur peningkatan pengetahuan peserta. Total 38 peserta yang berasal dari RPH, jagal pasar, dan DKM Qurban Kabupaten Tangerang, berpartisipasi dalam sesi ceramah, demonstrasi praktik higienis, dan diskusi interaktif. Materi pelatihan berfokus pada identifikasi Titik Kritis Kontrol (CCP) utama pada proses penyembelihan, meliputi sanitasi alat, teknik penyembelihan, dan penanganan daging postmortem. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan rata-rata pengetahuan peserta sebesar 28,8% (nilai Pretest 63,2% menjadi Posttest 92,0%). Peningkatan tertinggi teramati pada domain HACCP dan Keamanan Pangan (42,5%), mengindikasikan keberhasilan pelatihan dalam menjembatani kesenjangan ilmu pengetahuan. Praktik mitigasi risiko yang diadopsi peserta meliputi sanitasi alat wajib di antara penyembelihan dan pemisahan ketat antara area penanganan jeroan dan karkas. Pelatihan Juleha terbukti efektif meningkatkan kompetensi Juru Sembelih dan pemangku kepentingan lainnya. Pengintegrasian fikih penyembelihan dengan ilmu keamanan pangan modern adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa produk daging halal yang dihasilkan tidak hanya sah secara syariat tetapi juga secara konsisten aman (thayyib), sehingga memberikan jaminan dan perlindungan kesehatan bagi konsumen Muslim di Kabupaten Tangerang.
Downloads
References
Ali, M. (2016) Konsep Makanan Halal dalam Tinjauan Syariah dan Tanggung Jawab Produk atas Produsen Industri Halal. AHKAM Jurnal Ilmu Syariah, 16(2), 291-306
Ariby, W., Deswita, N., & Hasibuan, R. R. A. (2025). Upaya Meningkatkan Kesadaran Konsumen Muslim dalam Memilih Produk Halal dan Syariah. Economic Insight: Journal of Economic and Management, 1(2), 54-61. https://journal.aspublisher.co.id/index.php/ecoinsight/index
Sutrisno, A. & Kadri, M. (2025). Pengelolaan Makanan Halal dalam Perspektif Al-Baqarah Ayat 168: Relevansi Teoritis bagi Komunitas Pantai Kupang. Pietas: Jurnal Studi Agama dan Lintas Budaya, 2(2), 97–111. https://doi.org/10.62282/pj.v2i2.97-111.
Bonne, K. & Verbeke, W. (2008). Muslim Consumer Trust in Halal Meat Status and Control in Belgium. Meat Science, 79(1), 113–123. https://doi.org/10.1016/j.meatsci.2007.08.007.
BPOM. (2016). Pedoman HACCP : Program Manajemen Risiko Industri Pangan Berasam Rendah Dalam Kaleng. Jakarta: Direktorat Inspeksi dan Sertifikasi Pangan Deputi Bidang Pengawasan Keamanan Pangan dan Bahan Berbahaya.
Wardhani, W. D. L., Jatmikowati, T. E., & Rahman, A. U. (2019). Pangan Thoyyibah: Mengenalkan Gaya Hidup Sehat Pada Anak Usia Dini. Early Childhood : Jurnal Pendidikan, 3(2), 1-14
Adinugraha, H. H. (2022) Perkembangan Industri Halal di Indonesia. Singapura: Scientist Publishing.
Hatta, H., Chaniago, R., Janggu, J. P., Djoko, S. W., Wicaksono, D., Yulistianingsih, A., Dwiyana, P., Septiani, W., Anggraini, R., Kariani, N. K., Hati, R. P., Rahmawati, & Suryana, E. A. (2022) Pangan dan Gizi. Kabupaten Bandung : Widina Bhakti Persada Bandung.
Jusmaliani, J. & Nasution, H. (2013) .Religiosity Aspect in Consumer Behaviour: Determinants of Halal Meat Consumption. ASEAN Marketing Journal, 1(1). https://doi.org/10.21002/amj.v1i1.1977.
Kemenkumham. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Nafis, M.C. (2019). The Concept of Halal and Thayyib and Its Implementation in Indonesia. Journal of Halal Product and Research (JHPR), 2(1), 1-5. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.1.1-5
Nakyinsige, K., Man, Y.B.C. & Sazili, A.Q. (2012). Halal Authenticity Issues in Meat and Meat Products. Meat Science, pp. 207–214. https://doi.org/10.1016/j.meatsci.2012.02.015.
Saputra, R., Jariyah, A., Lestari, A. D., Rahman, H., Hamidah, H., Razida, M., Elyas, Y. I., Ubaidillah, M. (2025). Integrating Halal-Thayyib Food Values Into Islamic Education: A Systematic Review From The Perspectives of Food Ethics, Arabic Education, and Educational Management. Journal of Posthumanism, 5(6). https://doi.org/10.63332/joph.v5i6.2286.
Subagyono, B. S. A., Usanti, T. P., Chumaida, Z. V., Silvia, F., & Aryatie I. R. (2025). Perlindungan Konsumen Muslim atas Produk Halal. Perspektif Hukum, 20(2), 306-327

















