PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SMP DESA NUMBING

Authors

  • Ayu Efritadewi Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Dewi Haryanti Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Endri Endri Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Irwandi Syahputra Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Lia Nuraini Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Muhammad Fajar Hidayat Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Marnia Rani Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Irfan Harmain Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Ilhamda Fattah Kaloko Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Atiikah Hanum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Septi Puspitaria Gulo Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nila Permata Sari Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Rodhia Tammardhia Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Nova Situmeang Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji
  • Erick Suprianto Nahusona Program Studi Ilmu Hukum Universitas Maritim Raja Ali Haji

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i6.2228

Keywords:

Perlindungan Anak, Pidana, Kekerasan Seksual

Abstract

Kekerasan seksual terhadap anak merupakan isu serius yang masih marak terjadi di lingkungan pendidikan, termasuk di Indonesia. Dampaknya mencakup kerusakan fisik, mental, dan sosial anak, serta menghambat tumbuh kembang mereka. Di SMP Desa Numbing, kurangnya pemahaman dan sosialisasi terkait perlindungan anak menjadi hambatan utama. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman siswa mengenai kekerasan seksual melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi hukum. Kegiatan dilakukan melalui penyuluhan interaktif dua arah, meliputi koordinasi, pra-survei, pemaparan materi, pembagian buku saku, diskusi studi kasus, dan evaluasi melalui kuisioner online. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman siswa SMP Desa Numbing terhadap kekerasan seksual. Kegiatan dilaksanakan pada 10–11 Juni 2024 dan diikuti oleh 46 siswa kelas VII dan VIII. Pra-survei menunjukkan bahwa 58,7% siswa menganggap sentuhan tanpa izin dapat dibenarkan jika hanya bercanda. Setelah pemaparan materi oleh dosen hukum pidana dan sesi diskusi, evaluasi pasca-kegiatan menunjukkan perubahan persepsi signifikan. Siswa menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual. Dengan demikian, kegiatan pengabdian ini berhasil mencapai tujuannya dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai pencegahan dan konsekuensi hukum kekerasan seksual terhadap anak. Kesimpulan kegiatan ini ialah meningkatnya pemahaman siswa SMP Desa Numbing terhadap kekerasan seksual setelah sosialisasi. Harapannya, pengetahuan yang diperoleh dapat berkontribusi dalam upaya pencegahan serta meminimalkan risiko terjadinya kekerasan seksual di lingkungan sekolah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adewi, A. E., Widiyani, H., Damayanti, S., & Khotimah, N. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban kekerasan. SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 177–184.

Anderson, F., Howard, L., Dean, K., Moran, P., & Khalifeh, H. (2016). Childhood maltreatment and adulthood domestic and sexual violence victimisation among people with severe mental illness. Social Psychiatry and Psychiatric Epidemiology, 51(7), 961–970. https://doi.org/10.1007/s00127-016-1244-1.

Capah, R., & Fikri, R. A. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kekerasan seksual. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(4), 9432–9444.

Catabay, C. J., Stockman, J. K., Campbell, J. C., & Tsuyuki, K. (2019). Perceived stress and mental health: The mediating roles of social support and resilience among Black women exposed to sexual violence. Journal of Affective Disorders, 259, 143–149. https://doi.org/10.1016/j.jad.2019.08.037.

Damayanti, I. A. P. A. (2015). Kekerasan seksual pada anak dan remaja. Jurnal Universitas Airlangga, 1(1), 11–21.

Dills, J., Fowler, D., & Payne, G. (2016). Sexual violence on campus: Strategies for prevention. Centers for Disease Control and Prevention.

Khalifeh, H., Oram, S., Osborn, D., Howard, L. M., & Johnson, S. (2016). Recent physical and sexual violence against adults with severe mental illness: A systematic review and meta-analysis. International Review of Psychiatry, 28(5), 433–451. https://doi.org/10.1080/09540261.2016.1223608.

Le Mat, M. L. J. (2016). ‘Sexual violence is not good for our country’s development’: Students’ interpretations of sexual violence in a secondary school in Addis Ababa, Ethiopia. Gender and Education, 28(4), 562–580. https://doi.org/10.1080/09540253.2015.1134768.

Mas’udah, S. (2022). Makna kekerasan seksual dan stigma masyarakat terhadap korban kekerasan seksual Siti. Society, 10(1), 1–11. https://doi.org/10.33019/society.v10i1.384.

Muhammad, N. (2023, Januari 12). Kepulauan Riau, provinsi dengan korban pelecehan seksual tertinggi 2022. Databoks. https://databoks.katadata.co.id/demografi/statistik/882bd3adc0ffecb/kepulauan-riau-provinsi-dengan-korban-pelecehan-seksual-tertinggi-2022.

Parlindungan, R. A., & Panjaitan, J. D. (2023). Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual di Kota Administrasi Jakarta Timur. Jurnal Ilmu Hukum, 3(8), 2955–2966.

Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297.

Smith, S. G., Chen, J., Basile, K. C., Gilbert, L. K., Merrick, M. T., Patel, N., Walling, M., & Jain, A. (2017). The National Intimate Partner and Sexual Violence Survey (NISVS): 2010–2012 State Report. National Center for Injury Prevention and Control.

Smith, S. G., Zhang, X., Basile, K. C., Merrick, M. T., Wang, J., Kresnow, M., & Chen, J. (2018). The National Intimate Partner and Sexual Violence Survey (NISVS): 2015 Data Brief – Updated Release. National Center for Injury Prevention and Control.

World Health Organization. (2017). Strengthening health systems to respond to women subjected to intimate partner violence or sexual violence: A manual for health managers. https://www.who.int/publications/i/item/9789241549912.

Published

2025-06-10

How to Cite

Efritadewi, A., Haryanti, D., Endri, E., Syahputra, I., Nuraini, L., Hidayat, M. F., … Nahusona, E. S. (2025). PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI SMP DESA NUMBING. Jurnal Abdi Insani, 12(6), 2422–2431. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i6.2228

Issue

Section

section editor

Most read articles by the same author(s)