PERLINDUNGAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA BULLYING DI SMP DESA NUMBING
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i1.2227Keywords:
Perlindungan Anak, Tindak Pidana, Bullying.Abstract
Perlindungan anak adalah segala usaha agar setiap anak dapat mewujudkan hak dan tanggung jawabnya terhadap tumbuh kembang anak, baik secara alamiah, jasmani, rohani, dan sosial. Dalam melaksanakan kegiatan pengabdian dengan model siklus deming yang terdiri dari empat tahapan, yakni perencaraan, melakukan, pemeriksaan dan tindak lanjut. Diagram tersebut menunjukkan hasil pemahaman siswa SMP Numbing setelah menerima pemaparan materi terkait bullying. Berdasarkan diagram tersebut, mayoritas siswa, yaitu 66%, setuju bahwa mereka mengerti bullying dapat berupa fisik, verbal, dan sosial. Sebanyak 26% siswa sangat setuju dengan pernyataan tersebut, sementara 8% sisanya menyatakan tidak setuju. Ini menunjukkan bahwa setelah menerima materi, sebagian besar siswa mengalami peningkatan pengetahuan terkait bentuk-bentuk bullying, dan menunjukkan pemahaman yang cukup baik. Pengabdian perlindungan anak terhadap tindak pidana bullying dilaksanakan agar siswa-siswa di SMP Numbing mendapatkan pengetahuan dan bimbingan terkait segala jenis bullying, sehingga mereka dapat mencegah dan meminimalisir tindakan bullying yang kerap terjadi dilingkungan sekolah. Berdasarkan hasil dari kuesioner sebelum dan sesudah pemaparan, menunjukan bahwa siswa-siswa tersebut mengalami peningkatan.
Downloads
References
Analiya, T. R., & Arifin, R. (2022). Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus bullying menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Journal of Gender And Social Inclusion In Muslim Societes, 3(1), 125–144. http://jurnal.uinsu.ac.id/index.php/psga/article/view/10950
Gosita, A. (1999). Aspek Hukum Perlindungan Anak dan Konvensi Hak-Hak Anak. Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum No 4, 4, 264-265.
Kemensesneg, R. (2014). Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU Perlindungan Anak, 48. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38723/uu-no-35-tahun-2014
Olweus, D. (1999). The nature of school bullying: A cross-national perspective. Routledge.London & New York:
Paul Moedikdo Moeliono, lihat S. D. (2010). Penanggulangan Kejahatan, Alumni.
Permatasari, Y., & Azwar, W. (2017). Fenomena Bullying Siswa: Studi Tentang Motif Perilaku Bullying. Ijtimaiyya : Pengembangan Masyarakat Islam, 10(November), 333–367. https://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/ijtimaiyya/index
Priyambudi, T., Wijaya, A. U., & Purwati, A. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 1(2), 116–125.
Rendra Krestyawan. (2024). Siklus PDCA, Siklus Deming. http://manajemen-sdm.com/kompetensi-sdm/siklus-pdca-siklus-deming-3
Rizqi Ayuwandari, K., Rini, A. P., & Pratitis, N. (2023). Perilaku bullying pada siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Menguji peran dukungan sosial dan perilaku asertif. INNER: Journal of Psychological Research, 3(1), 146–154.
Rosen, L. H., DeOrnellas, K., & Scott, S. R. (2017). Bullying in School: Perspectives from School Staff, Students, and Parents. Texas: Springer.
Schott, R. M., & Sondergaard, D. M. (Eds. . (2014). School bullying: New theories in context. Cambridge University Press.
Sulisrudatin, N. (2014). Kasus Bullying Dalam Kalangan Pelajar (Suatu Tinjauan Kriminologi). Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(2), 57–70. https://doi.org/10.35968/jh.v5i2.109
Widya Ayu Safitri. (2020). Cegah dan Stop Bullying Sejak Dini. Guepedia.
Yayasan Semai Jiwa Amini (SEJIWA). (2008). Bullying Mengatasi Kekerasan di Sekolah dan Lingkungan Sekitar Anak. PT Grasindo.
Yuyarti. (2018). Mengatasi Bullying Melalui Pendidikan Karakter. Jurnal Pendidikan UNNES 8, no.2, 170.