PENYULUHAN HUKUM TENTANG UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI SMK NEGERI 1 LOBALAIN KABUPATEN ROTE NDAO
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i3.3439Keywords:
Legal Protection, Child Protection, Children's RightsAbstract
Keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak masih menjadi persoalan mendasar, terutama terkait langkah yang harus ditempuh ketika anak menjadi korban kekerasan, serta masih adanya hak-hak anak yang belum terpenuhi. Perlindungan hukum bagi anak menjadi penting guna menjamin masa depan mereka. Untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan tersebut, diperlukan pendidikan hukum melalui kegiatan penyuluhan dan konsultasi hukum. Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat memahami aspek hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum serta mampu melindungi hak anak, baik sebagai korban maupun pelaku tindak pidana. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menumbuhkan sikap sadar hukum dan mendorong implementasinya di lingkungan masyarakat. Permasalahan yang ditemukan oleh Tim Pengabdian kepada Masyarakat ialah masih rendahnya pemahaman siswa Sekolah Menengah Kejuruan di Kabupaten Rote Ndao terhadap penerapan Undang-Undang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian ini menawarkan solusi berupa penjelasan mendalam mengenai: (1) Hak Asasi Manusia, (2) Konvensi Hak Anak, dan (3) Hak-hak Anak dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan penyuluhan agar peserta memiliki pemahaman mengenai pentingnya perlindungan anak serta mampu mengimplementasikan alternatif solusi yang ditawarkan. Setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan masyarakat sasaran dapat berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait dalam mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak anak. Adapun sasaran kegiatan ini meliputi guru dan siswa SMK Negeri 1 Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Downloads
References
Deviani, E., Kusworo, D. L., Yuswanto, Nurmayani, & Putri, M. E. (2024). Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap Cyberbullying di SMP Negeri 15 Bandar Lampung. Kongga: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 28–35.
Fernando, Y. (2020). Sejarah Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan), 4(4).
Hanum, C., & Muhsin, I. (2020). Hukum dan Hak Asasi Manusia: Perkembangan dan Perdebatan Masa Kini. LP2M IAIN Salatiga.
Junaidi. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak di Indonesia. Journal of Law, Society and Civilization. https://doi.org/10.20961/jolsic.v8i1.48698
Ghoni, M. R. & Pujiyono, P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum melalui Implementasi Diversi di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 331–342. https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/issue/view/618
Nubatonis, O. J., Jacob, Y. M., Hedewata, A., & Dju, C. M. (2023). The Fulfilment of Children's Rights Post-Divorce: A Study at the Legal Aid Institution of the Indonesian Women’s Association for Justice (LBH APIK) – East Nusa Tenggara (NTT). Journal of Law and Sustainable Development, 11(11), e1533.
Prinsip-prinsip Perlindungan Anak. (2025). Artikel Hukum Perlindungan Anak. Diakses dari https://bantuanhukum-sbm.com/artikel-prinsip-prinsip-perlindungan-anak pada 2 Februari 2025, pukul 20.00 WITA.
Satriawan, D. P. (2018). Perlindungan Hukum Anak Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Kajian Putusan Nomor 18/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Bks). Repository Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Diakses 30 Agustus 2025.
Sudarmo. (2005). Hukum Perkawinan (Cet. ke-3). Jakarta: Rineka Cipta.
Suryantoro, D. D. (2024). Analisis Perlindungan Hukum terhadap Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Legal Studies Journal, 4(2), 138–146. https://doi.org/10.33650/lsj.v4i2.9554
Tolib Satiady. (2010). Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Wagiati Soetodjo. (2010). Hukum Pidana Anak. Bandung: Refika Aditama.
Wangga, M. S. E. (2016). Hukum Acara Pengadilan Anak dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Universitas Trisakti.

















