PENGUATAN JEJARING KERJA PENGUATAN JEJARING RUJUKAN PEMERINTAH-GEREJA UNTUK PEMULIHAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI KABUPATEN KUPANG
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i2.3457Keywords:
Pemulihan Korban Kekerasan, Jejaring Pemerintah , GerejaAbstract
Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak serius pada kondisi fisik, kesehatan, psikologis, serta relasi sosial korban dengan masyarakat sekitar. Pemulihan korban, khususnya pada aspek kesehatan, psikologis, dan sosial, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun, keterbatasan jumlah tenaga konselor dan psikolog, serta lemahnya koordinasi antar penyedia layanan, menjadi tantangan utama dalam pemenuhan hak korban atas pemulihan yang optimal. Kondisi tersebut mendorong penyelenggaraan lokakarya ini sebagai langkah penting. Tujuan lokakarya untuk 1) Membangun pemahaman bersama tentang pentingnya jejaring kerjasama untuk pemulihan korban kekerasan 2) Mengidentifikasi peran para pihak dalam pemulihan korban 3) Menyusun mekanisme kerja berjejaring dalam merujuk korban kekerasan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk lokakarya partisipatif dengan metode penyampaian materi oleh narasumber, sesi tanya jawab interaktif, diskusi kelompok terarah berdasarkan wilayah kerja, serta presentasi hasil diskusi. Metode ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta, mendorong pertukaran pengalaman, dan memperkuat kapasitas peserta. Hasil dari kegiatan ini meliputi: 1) Terpetakannya secara jelas peran UPTD-PPA Kabupaten Kupang, Rumah Harapan Gemainti, Satuan Kerja (Gereja) pada dua wilayah kerja dan Puskesmas dalam proses pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan; 2) Terbangunnya kesepakatan bersama untuk saling merujuk korban sesuai kebutuhan layanan pemulihan dan ketersediaan layanan pada masing- masing lembaga; 3) Tersusunnya mekanisme kerja jejaring yang sistematis dan terkoordinasi untuk merujuk kasus yang didampingi. Mekanisme layanan disusun berdasarkan peran masingmasing lembaga guna memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan secara menyeluruh. Pengabdian masyarakat ini berhasil membangun pemahaman bersama dan jejaring kerja pemulihan psikososial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Koordinasi, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk memastikan layanan pemulihan korban berjalan optimal dan terpadu.
Downloads
References
Assegaf, A. R. (2019). Pendidikan tanpa kekerasan: Tipologi kondisi, kasus, dan konsep. Tiara Wacana Yogya.
Raj, A. (2019). Public health impact of marital violence against women in India. Indian Journal of Medical Research, 150, 525–531. https://doi.org/10.4103/ijmr.IJMR_1427_19
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Laporan tahunan Komnas Perempuan: Momentum perubahan—Peluang penguatan sistem penyikapan di tengah peningkatan kompleksitas kekerasan terhadap perempuan (Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2023). Komnas Perempuan.
Sesca, E. M., & Hamidah. (2018). Posttraumatic growth pada wanita dewasa awal korban kekerasan seksual. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 7, 1–13.
Agustina, E. (Tahun tidak diketahui). Perlindungan hak mewaris seorang anak hasil perkawinan ijab qabul tidak tercatat pada hukum negara. Lex Jurnalica.
Wirawan, K. A., & Permatasari, P. (2022). Tinjauan yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam aksesibilitas keadilan bagi perempuan. IBLAM Law Review, 2(3).
Li, H., Zakaria, N., & Zubir, A. (2024). Identification of recovery pathways for children and women victims of domestic violence among Malaysian. Journal of Human Security, 20(1), 61–71. https://doi.org/10.12924/johs2024.20109
Batian, I. A., & Hartanto. (2024). Kekerasan seksual terhadap anak: Dampak dan upaya perlindungan. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2).
Ulfah, M., Chindy, R., & Lubabin, F. N. (2024). Analisis dampak korban kekerasan seksual pada anak: Systematic literature review. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, 2(1).
Savitri, N. (2019). HAM perempuan: Kritik teori hukum feminis terhadap KUHP. Refika Aditama.
Hasyim, N. (2016). Menyoal pemulihan bagi anak korban kekerasan di Indonesia. Palastren, 9(2), 305–321.
Saputra, R. (Tahun tidak diketahui). Protection and recovery efforts against victims of domestic violence especially children and women. International Journal of Science and Research. http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr
Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

















