PENGUATAN JEJARING KERJA PENGUATAN JEJARING RUJUKAN PEMERINTAH-GEREJA UNTUK PEMULIHAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI KABUPATEN KUPANG

Authors

  • Juliana S. Ndolu Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Helsina Fransiska Pello Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Husni Kusuma Dinata Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Petronius Damat Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Chatryen M Dju Bire Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i2.3457

Keywords:

Pemulihan Korban Kekerasan, Jejaring Pemerintah , Gereja

Abstract

Tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak berdampak serius pada kondisi fisik, kesehatan, psikologis, serta relasi sosial korban dengan masyarakat sekitar. Pemulihan korban, khususnya pada aspek kesehatan, psikologis, dan sosial, merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda. Namun, keterbatasan jumlah tenaga konselor dan psikolog, serta lemahnya koordinasi antar penyedia layanan, menjadi tantangan utama dalam pemenuhan hak korban atas pemulihan yang optimal. Kondisi tersebut mendorong penyelenggaraan lokakarya ini sebagai langkah penting.  Tujuan lokakarya  untuk 1) Membangun pemahaman bersama tentang pentingnya jejaring kerjasama untuk pemulihan korban kekerasan 2) Mengidentifikasi peran para pihak dalam pemulihan korban 3) Menyusun mekanisme kerja berjejaring dalam merujuk korban kekerasan. Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk lokakarya partisipatif dengan metode penyampaian materi oleh narasumber, sesi tanya jawab interaktif, diskusi kelompok terarah berdasarkan wilayah kerja, serta presentasi hasil diskusi. Metode ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman peserta, mendorong pertukaran pengalaman, dan memperkuat kapasitas peserta. Hasil dari kegiatan ini meliputi: 1) Terpetakannya secara jelas peran UPTD-PPA Kabupaten Kupang, Rumah Harapan Gemainti, Satuan Kerja (Gereja) pada dua wilayah kerja dan Puskesmas dalam proses pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga tidak terjadi tumpang tindih layanan; 2) Terbangunnya kesepakatan bersama untuk saling merujuk korban sesuai kebutuhan layanan pemulihan dan ketersediaan layanan pada masing- masing lembaga; 3) Tersusunnya mekanisme kerja jejaring yang sistematis dan terkoordinasi untuk merujuk kasus yang didampingi. Mekanisme layanan disusun berdasarkan peran masingmasing lembaga guna memastikan korban memperoleh layanan pemulihan yang cepat, tepat, dan berkelanjutan secara menyeluruh. Pengabdian masyarakat ini berhasil membangun pemahaman bersama dan jejaring kerja pemulihan psikososial bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Koordinasi, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk memastikan layanan pemulihan korban berjalan optimal dan terpadu.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Assegaf, A. R. (2019). Pendidikan tanpa kekerasan: Tipologi kondisi, kasus, dan konsep. Tiara Wacana Yogya.

Raj, A. (2019). Public health impact of marital violence against women in India. Indian Journal of Medical Research, 150, 525–531. https://doi.org/10.4103/ijmr.IJMR_1427_19

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. (2024). Laporan tahunan Komnas Perempuan: Momentum perubahan—Peluang penguatan sistem penyikapan di tengah peningkatan kompleksitas kekerasan terhadap perempuan (Catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2023). Komnas Perempuan.

Sesca, E. M., & Hamidah. (2018). Posttraumatic growth pada wanita dewasa awal korban kekerasan seksual. Jurnal Psikologi Klinis dan Kesehatan Mental, 7, 1–13.

Agustina, E. (Tahun tidak diketahui). Perlindungan hak mewaris seorang anak hasil perkawinan ijab qabul tidak tercatat pada hukum negara. Lex Jurnalica.

Wirawan, K. A., & Permatasari, P. (2022). Tinjauan yuridis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dalam aksesibilitas keadilan bagi perempuan. IBLAM Law Review, 2(3).

Li, H., Zakaria, N., & Zubir, A. (2024). Identification of recovery pathways for children and women victims of domestic violence among Malaysian. Journal of Human Security, 20(1), 61–71. https://doi.org/10.12924/johs2024.20109

Batian, I. A., & Hartanto. (2024). Kekerasan seksual terhadap anak: Dampak dan upaya perlindungan. IJOLARES: Indonesian Journal of Law Research, 2(2).

Ulfah, M., Chindy, R., & Lubabin, F. N. (2024). Analisis dampak korban kekerasan seksual pada anak: Systematic literature review. Jurnal Ilmu Pendidikan dan Psikologi, 2(1).

Savitri, N. (2019). HAM perempuan: Kritik teori hukum feminis terhadap KUHP. Refika Aditama.

Hasyim, N. (2016). Menyoal pemulihan bagi anak korban kekerasan di Indonesia. Palastren, 9(2), 305–321.

Saputra, R. (Tahun tidak diketahui). Protection and recovery efforts against victims of domestic violence especially children and women. International Journal of Science and Research. http://ijsr.internationaljournallabs.com/index.php/ijsr

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Republik Indonesia. (2006). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Published

2026-02-26

How to Cite

Ndolu, J. S., Pello, H. F., Dinata, H. K., Damat, P., & Bire, C. M. D. (2026). PENGUATAN JEJARING KERJA PENGUATAN JEJARING RUJUKAN PEMERINTAH-GEREJA UNTUK PEMULIHAN PEREMPUAN DAN ANAK KORBAN KEKERASAN DI KABUPATEN KUPANG . Jurnal Abdi Insani, 13(2), 984–994. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i2.3457

Issue

Section

section editor

Most read articles by the same author(s)