PENINGKATAN PENGETAHUAN KEAMANAN MEDIA PROMOSI PADA ERA DIGITAL ECONOMY
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v12i3.2379Keywords:
Digital Marketing, Facebook, Keamanan Media PromosiAbstract
Penggunaan teknologi yang semakin pesat berkembang saat ini mulai menggeser pemasaran tradisional menjadi pemasaran digital. Pemasaran digital menggunakan media digital memungkinkan jangkauan audiens lebih luas. Salah satu penerapan digital marketing adalah dengan menggunakan media sosial yaitu Facebook. Penggunaan media sosial seperti Facebook tidak lepas dari beberapa kekhawatiran konsumen maupun penjual. Kasus ancaman kejahatan media sosial Facebook seperti Fake Buyer, Fake Seller, Over payment, pencurian informasi pribadi, phishing mulai meresahkan masyarakat yang awam terhadap keamanan data pribadi. Keamanan juga dibutuhkan untuk perlindungan terhadap data - data yang dimiliki oleh pemilik Facebook Ads. Banyak kasus pencurian data yang terjadi dan penyalahgunaan atau penipuan dengan mengatasnamakan penjual. Anggota HNI Ngaglik berasal dari latar belakang yang berbeda – beda sehingga perlu adanya kebutuhan akan pengetahuan perlindungan keamanan pada aplikasi dan konten sebagai media pemasaran digital. Metode kegiatan yang dilakukan melalui observasi dan wawancara, identifikasi masalah, menentukan solusi, pelaksanakan pendampingan dan evaluasi. Tujuan pada program pengabdian masyarakat ini yaitu untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital dengan cara memberikan pemahaman tentang pentingnya keamanan dalam penggunaan aplikasi dan perlindungan konten digital, agar anggota dapat menjalankan pemasaran digital dengan aman dan terlindungi dari ancaman-ancaman cyber, Hasil pada Kegiatan pengabdian kepada masyarakat menunjukkan terdapat peningkatan pengetahuan peserta terhadap keamanan media promosi. Hal ini dibuktikan melalui hasil dari pre-test dan post-test yang dilakukan. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa peningkatan pemahaman oleh peserta sebanyak 55.65%.
Downloads
References
Abidin, A. N. F. A., Muchsin, A., & Wahidin. (2023). Perlindungan hukum terhadap korban penipuan jual beli mobil melalui media sosial Facebook. DELITICUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 2(2), 45–56. https://ejurnal.iainpare.ac.id/index.php/delictum/article/view/3444/1232
Dikrurahman, D. (2023). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online yang menggunakan situs web iklan di Facebook ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Cahaya Mandalika, 4(2), 88–97. https://doi.org/10.36312/jcm.v4i2.2140
Nandy. (2023). Pengertian media sosial, sejarah, fungsi, jenis, manfaat, dan perkembangannya. Jurnal Teknologi Informasi dan Komunikasi, 7(1), 12–21.
Praditya, H., Mirsya, A., Sianturi, B. F. C. L., Yuliansyah, R., Widiyani, H., Raja, U. M., & Abstract, A. H. (2024). Analisis kriminologi terhadap penipuan online di platform Facebook di Tanjungpinang. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(11), 199–204. https://doi.org/10.5281/zenodo.12593139
Rahardjo, M. S. (2011, June). Metode pengumpulan data penelitian kualitatif. Jurnal Penelitian Sosial dan Humaniora, 5(2), 34–45. https://uin-malang.ac.id/r/110601/metode-pengumpulan-data-penelitian-kualitatif.html
Salwa, D. A., & Sulistyowati, E. (2022). Implementasi digital sales & business development pada UMKM jahit Kecamatan Kertosono. Sensasi: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 42–49.
Setiawan, M. R., & Purwanto, E. (2024). Penerapan digital marketing pada sosial media terhadap strategi komunikasi pemasaran produk jasa pada Supoyo Consultant. EQUILIBRIUM: Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Pembelajarannya, 12(1), 1–10. https://doi.org/10.25273/equilibrium.v12i1.18186
Setiawan, Z., Rukmana, A. Y., Ariasih, M. P., Nurapriyanti, T., Suryaningrum, D. A., NurAmbulani, N., Sari, A., Jasri, Dewi, L., Rosalin Sovia, Ruddin, I., Najdah, & Simanjuntak, E. R. (2023). Buku ajar digital marketing (Efitra & Sepriano, Eds.; 1st ed., Vol. 1). PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Sholikhatin, S. A., Fitrianingsih, W., & Dhiyaulhaq, S. (2020). Workshop strategi peningkatan popularitas konten serta menjaga keamanan data pribadi di berbagai platform media sosial. SELAPARANG: Jurnal Pengabdian Masyarakat Berkemajuan, 4(1), 15–25.
Sudirman, M., Handayani, M., Fauzi, A., Devianti, F. F., Gunawan, N. A., Diah Puspita, A., Nafis Makruf, M., & Musyaffa, A. (2024). Menganalisis penanganan kebocoran data pengguna Facebook dalam konteks manajemen sekuriti. Jurnal Manajemen dan Bisnis PORTOFOLIO Prisani Cendekia Institute, 3(3), 78–90. https://www.jurnalprisanicendekia.com/index.php/portofolio/article/view/287/327
Sugiyanti, L., Zenia Rabbil, M., Citra Oktavia, K., & Silvia, M. (2022). Strategi pemasaran digital untuk meningkatkan penjualan UMKM. Masarin: Jurnal Manajemen Pemasaran Internasional, 1(2), 100–110.
Syahputri, N. I., Harahap, H., Siregar, R., & Tommy, T. (2023). Penyuluhan pentingnya two-factor authentication dan aplikasinya di era keamanan digital. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(6), 55–65. https://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/index
Tyas Darmaningrat, E. W., Noor Ali, A. H., Herdiyanti, A., Subriadi, A. P., Muqtadiroh, F. A., Astuti, H. M., & Susanto, T. D. (2022). Sosialisasi bahaya dan upaya pencegahan social engineering untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keamanan informasi. Sewagati, 6(2), 45–55. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i2.92
We Are Social, & Meltwater. (2024). Digital 2024: 5 billion social media users.
Yusnanto, T., Muin, M. A., & Waluyo, S. (2023). Pelatihan dasar keamanan digital untuk mengurangi pencurian data yang berdampak pada UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Bangsa, 1(9), 78–87. http://jurnalpengabdianmasyarakatbangsa.com/index.php/jpmba/article/view/458/368