PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA DI KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v6i1.181Keywords:
badan usaha milik desa, laporan keuangan, kabupaten lombok baratAbstract
Salah satu amanat Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 mengenai Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Amanah ini diterapkan melalui pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan. Tingkat kesulitan BUMDes dalam menyusun laporan keuangan diantaranya adalah ketrampilan sumber daya manusia. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan teknis para pengelola BUMDes dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan Standar akuntansi Keuangan Entitas Kecil, Mikro dan Menengah (SAK-EMKM). Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini memberikan materi pelatihan yang meliputi sistem akuntansi, persamaan dasar akuntansi, jurnal umum, buku besar, buku pembantu serta laporan keuangan. Hasil dari kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman para peserta mengenai konsep dasar akuntansi, penggunaan kode akun dan pemahaman persamaan dasar akuntansi menggunakan lima jari.