PENYULUHAN PEMBUATAN NIB KEPADA ANGGOTA POKLAHSAR DI DESA DERMASANDI KABUPATEN TEGAL
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v9i3.719Kata Kunci:
Penyuluhan, NIB, poklahsar, pengolahan ikan, pendampinganAbstrak
Desa Dermasandi merupakan salah satu desa sentra pengolahan ikan pindang dan panggang yang ada di Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah. Usaha pengolahan ikan pinÆ’dang dan panggang ini sudah dilakukan secara turun temurun dengan teknologi tradisional sebelum zaman kemerdekaan Republik Indonesia. Ada delapan kelompok pengolah dan pemasar ikan di Desa Dermasandi yaitu Poklahsar Kuda Laut, Poklahsar Ulam Sari, Poklahsar Sumber Rejeki, Poklahsar Mina Sari, Poklahsar Mina Sejahtera, Poklahsar Sumber Laut, Poklahsar Dermasandi Mina Abadi, Poklahsar Mina Baruna Dermasandi. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan tambahan pengetahuan pelaku utama perikanan dan memberikan pendampingan pembuatan NIB bagi pengolah ikan. Metode kegiatan yang dilakukan yaitu memberikan penyuluhan tentang Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha berasis Risiko, dengan pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS RBA) dan praktek serta demonstrasi cara pembuatan NIB. Setelah dilakukan penyuluhan ,demonstrasi cara dan pendampingan pembuatan NIB selama bulan Juli dan Agustus pada delapan poklahsar dapat meningkatkan pengetahuan tentang manfaat dan fungsi legalitas perizinan pada usaha pengolahan ikan pindang dan panggang. Sebagian besar KBLI subsektor pengolahan perikanan masuk dalam KBLI 10212 industri pengasapan/pemanggangan ikan, KBLI 10214 industri pemindangan ikan masuk dalam kategori usaha mikro/kecil dengan tingkat risiko menengah rendah dan KBLI 47215 perdagangan eceran hasil perikanan dengan klasifikasi risiko rendah. Pendampingan yang dilakukan oleh penyuluh perikanan kepada para pengolah ikan melalui kelompok pengolah dan pemasar ikan dapat diterbitkan 40 dokumen NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui website https://oss.go.id. Melalui pendampingan pembuatan dokumen NIB ini para pelaku utama dan pelaku usaha pengolahan perikanan terbantu dengan mendapatkan legalitas usahanya.
Unduhan
Referensi
Amir, S. S., Nursadi, H., & Sari, I. M. (2021). Implikasi Yang Timbul Dalam Kemudahan Penerbitan Perizinan Berusaha Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Hukum, & Pengajarannya, 17(1), 8–24. https://doi.org/10.26858/supremasi.v17i1.31731
Fatahuddin, Permadi, A., & Irianto, E. (2020). Keamanan Pangan dan Mutu Produk Ikan Panggang Layang yang di Produksi Desa Dermasandi Tegal. AGRIKAN Jurnal Agribisnis Perikanan, 13(2), 544–547. https://doi.org/10.29239/j.agrikan.13.2.544-547
Hanan, A. (2015). Pengaruh Kedinamisan Suatu Kelompok Terhadap Fungsi Kelompok (Studi Kasus Pada Kelompok Perikanan di Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat). Jurnal Penyuluhan Perikanan Dan Kelautan, 9(1), 29–42. https://doi.org/10.33378/jppik.v9i1.56
Iskandar, Y., Zulbainarni, N., & Jahroh, S. (2020). Pengaruh Karakteristik Usaha dan Wirausaha Terhadap Kinerja UMKM Industri Pengolahan Perikanan di Kabupaten Sukabumi. Jurnal Riset Ekonomi Manajemen (REKOMEN), 4(1), 1–12. https://doi.org/10.31002/rn.v4i1.2205
Nugroho, N. dkk. (2022). … Kenaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (Ptkp), Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Jurnal Bismak, 2(2). https://repository.mercubuana.ac.id/43758/
Nurdin, M., & Effendi, M. A. S. (2020). Karakteristik dan Kinerja Penyuluh Perikanan di Kabupaten Bogor. Jurnal Penyuluhan Perikanan Dan Kelautan, 14(2), 121–135. https://doi.org/10.33378/jppik.v14i2.206
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Lembaran Negara RI Tahun 2009, No. 154. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lembaran Negara RI Tahun 2008, No. 93. Sekretariat Negara. Jakarta.
Indonesia. 2021. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sekretariat Negara. Jakarta.
Kep. 14/Men/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Kelompok Perikanan. Kementerian Kelautan dan Perikanan. Jakarta