SOSIALISASI TENTANG WEWENANG KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA KUIMASI KECAMATAN FATULEU KABUPATEN KUPANG

Penulis

  • A. Resopijani Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Reny R. Masu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Daud Y. Dollu Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Alexander S. Pally Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v10i3.1058

Kata Kunci:

Wewenang, Kepala Desa, Hakim, Perdamaian

Abstrak

Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab yang wajib diemban oleh sebuah Perguruan Tinggi, masyarakat sebagai pemilik dari pendidikan tinggi mendapat kontribusi dari hasil pendalaman dan pengembangan keilmuan yang telah di laksanakan dalam Tri Dharma yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat. Berdasarkan Tri Dharma tersebut maka kewajiban melaksanakan pengabdian berkontribusi juga melalui hasil penelitian yang diimplementasikan kepada masyarakat. Tujuan yang hendak dicapai adalah : 1. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Kepala desa dan masyarakat tentang peran kepala desa sebagai hakim perdamaian desa 2. Menyamakan persepsi tentang pendekatan penanganan sengketa tanah oleh kepala desa sebagai Hakim Perdamaian desa. Kegiatan ini di lakukan di desa Kuimasi Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, Pada hari Senin, Tanggal 26 Mei 2023, dengan Thema: Penyuluhan Hukum dan Implementasi penanganan sengketa Tanah. Kegiatan dilakukan dengan cara penyampaian materi dan tanya jawab, sementara Peserta terdiri dari Aparat Desa dan masyarakat Desa Kuimasi serta tokoh adat dan tokoh masyarakat desa Kuimasi. Dalam pelaksanaannya, masyarakat sangat memberikan respon positif pada kegiatan ini, dibuktikan dengan banyaknya peserta yang hadir serta memberikan respon dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan masalah yang dialami. Kegiatan ini sangat memberikan dampak positif karena warga sekitar kurang memahami mekanisme penanganan sengketa tanah di Desa, dan para pengabdi hadir untuk memberikan gambaran tentang mekanisme dan regulasi penanganan sengketa tanah di desa serta dapat menjawab beberapa permasalahan yang sering dialami di desa, serta dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Kepala desa dan masyarakat tentang peran kepala desa sebagai hakim perdamaian desa. Kegiatan ini telah berdampak baik di lokasi tujuan yaitu, 1). Kehadiran tim pengabdi dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kepala desa dan masyarakat tentang peran kepala desa sebagai hakim perdamaian desa. 2) Kehadiran tim pengabdi dapat menyamakan persepsi tentang pendekatan penanganan sengketa tanah oleh kepala desa sebagai Hakim Perdamaian desa.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdullah, I. 2002. Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Pranata Lokal: Studi Kasus dalam Dimensi Pluralisme Hukum pada Area Suku Sasak di Lombok Barat. [Disertasi]. Program Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Indonesia, Depok.

Kusumaatmaja, M. (n.d). Fungsi dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Bandung (ID): Bina Cipta.

Kelsen, H. (2008). Dasar-dasar Hukum Normatif: Prinsip-Prinsip Teoritis untuk mewujudkan Keadilan dan Hukum dan Politik, Penerjemah: Nurulita Yusron, Ujung Berudung Bandung, Nusa Media.

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan RI. Modul Pelatihan Pelatih Program Nasional Bagi Anak Indonesia (PNBAI), Jakarta, 2005.

Koesno, M. (1998). “Menuju kepada Penyusunan Teori Hukum Adatâ€, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Yogyakarta (ID): Fakultas Hukum UII.

Rahardjo., & Satjipto. (1986). Ilmu Hukum. Bandung (ID): Alumni.

Supomo. (1982). Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta (ID): Pradnya Paramita.

Soerjono, S. (2002). Hukum Adat Indonesi. Jakarta (ID): PT Raja Grafindo Persada.

Soejono, S., & Mustafa, A. (1986). Sosiologi Hukum dalam Masyarakat. Jakarta (ID): CV. Rajawali, Alumni.

Sulistiyono, A. (2006). Mengembangkan Paradigma Non-Litigasi di Indonesia. Surakarta (ID): Universitas Sebelas Maret Press.

Sudiyat, I. (1998). “Perkembangan Beberapa Bidang Hukum Adat sebagai Hukum Klasik Modernâ€, Hukum Adat dan Modernisasi Hukum. Yogyakarta (ID): Fakuktas Hukum UII.

Tungga, I. A. T. (2011), Model Penyelesaian Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga di Polresta Kupang Kota. Laporan Penelitian Mandiri. (Kota Kupang): FH. Undana.

Undang-undang No.6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional

Undang-undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa

The Declaration Of Basic Principles Of Justice For Victim Of Crime And Abused Of Power (PBB 1985)

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-13

Cara Mengutip

Resopijani, A. ., Masu, R. R. ., Dollu, D. Y. ., & Pally, A. S. . (2023). SOSIALISASI TENTANG WEWENANG KEPALA DESA SEBAGAI HAKIM PERDAMAIAN DESA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH DI DESA KUIMASI KECAMATAN FATULEU KABUPATEN KUPANG . Jurnal Abdi Insani, 10(3), 1506–1513. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v10i3.1058

Terbitan

Bagian

section editor