SOSIALISASI EKSISTENSI TANAH ULAYAT DI DESA KUIMASI, KECAMATAN FATULEU, KABUPATEN KUPANG

Penulis

  • Orpa J. Nubatonis Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Yossie M. Y. Jacob Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Siti Ramlah Usman Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Darius Mauritsius Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana
  • Chatryen M. Dju Bire Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v10i3.1045

Kata Kunci:

Eksistensi, Perlindungan, Tanah Ulayat

Abstrak

Tanah merupakan salah satu investasi yang paling dibutuhkan dari waktu ke waktu. Permintaan akan tanah mulai terlihat dengan adanya pertumbuhan manusia yang semakin pesat, sementara lahan akan tanah tidak bertambah. Secara defacto, masih terdapat tanah suku di NTT, namun kekuasaan masyarakat adat atas tanah suku tidak lagi sepenuhnya karena yang sebelumnya dianggap sebagai lahan bersama, akibat proses individualisasi telah berubah menjadi kepemilikan individu, ini salah satunya karena belum ada peraturan yang mengatur keberadaan masyarakat hukum adat dan tanah ulayatnya atau tanah adatnya. Kekurangan perlindungan terhadap masyarakat adat di Kabupaten Kupang itu bukan hanya berarti belum diakui oleh negara tetapi juga menyebabkan eksistensi dan kekayaan masyarakat hukum adat, termasuk tanah adat, menjadi rentan terhadap berbagai kepentingan baik dari dalam masyarakat hukum adat itu sendiri maupun tekanan dari pihak luar. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk menjelaskan secara detail tentang eksistensi tanah ulayat di Kabupaten Kupang, seberapa penting dan urgennya memberikan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta mekanisme perlindungan seperti apa dari negara yang dianggap tepat dengan karakteristik masyarakat hukum adat Kabupaten Kupang saat ini. Metode yang di gunakan dalam kegiatan ini yaitu ceramah dan tanya jawab. Hasil kegiatan menunjukan bahwa masyarakat sangat antusias mendengar dan menyimak dengan baik penjelasan yang paparkan oleh narasumber sehingga terjadi diskusi yang menarik. Melalui kegiatan ini juga masyarakat mendapatkan pengetahun-pengetahun baru berkaitan dengan eksistensi tanah ulayat.  Dari hasil kegiaatan ini pula dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan kegiatan secara umum berjalan dengan baik karena adanya kerjasama dengan berbagai pihak yang ada di lokasi sasaran yaitu Kantor Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang dan juga masyarakat sasaran (peserta yaitu aparat desa, tokoh masyarakat dan masyarakat) di Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang sangat mengharapkan adanya sosialisasi lanjutan lainnya di bidang hukum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Abdurrahman, A. (2019). Konsistensi Penerapan UU No. 5 Tahun 1960 terkait dengan Hak Milik atas Tanah bagi WNI Non Pribumi di Yogyakarta. Gema Keadilan, 6(2), 170–183.

Hasan, U., Suhermi, S., & Sasmiar, S. (2020). Eksistensi Hak Ulayat Dalam Masyarakat Hukum Adat. Jurnal Sains Sosio Humaniora, 4(2), 649-660.

Ikhsan, E. (2021). Konflik Tanah Ulayat dan Pluralisme Hukum. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Ismi, H. (2012). Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional. Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).

Jannah, W., Salim, M. N., & Mujiburohman, D. A. (2022). Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dan Dinamika Tanah Ulayat di Manggarai Timur. Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, 11(2), 213-232.

Jehamat, L., & Si, P. K. (2018). Dinamika Konflik Sosial Berbasis Tanah Komunal (Kasus Gendang Nggorang, Desa Watu Tanggo, Kecamatan Reok dan Gendang Pane, Desa Torong Koe, Kecamatan Reok Barat Kabupaten Manggarai Flores NTT). Sosio Konsepsia: Jurnal Penelitian dan Pengembangan Kesejahteraan Sosial, 8(1).

Jerabu, A. (2014). Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Terhadap Hak Ulayat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dalam Rangka Otonomi Daerah di Desa Colol Kecamatan Pocoranaka Timur Kabupaten Manggarai Timur (studi kasus). [Doctoral dissertation]. UAJY.

Marizal, M., Indrianingrum, A. P., & Nugroho, H. R. (2022). Dinamika Pemanfaatan Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Untuk Kepentingan Umum di Indonesia. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 4(2), 191-205.

Sembiring, J. (2018). Dinamika pengaturan dan permasalahan tanah ulayat. STPN Press.

Shebubakar, A. N., & Raniah, M. R. (2021). Hukum Tanah Adat/Ulayat. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 4(1), 14-22.

Simarmata, M. (2018). Hukum Nasional Yang Responsif Terhadap Pengakuan dan Penggunaan Tanah Ulayat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 7(2), 283-300.

Tanuramba, R. R. (2019). Legalitas Kepemilikan Masyarakat Adat Atas Tanah Ulayat Menurut Hukum Agraria. Lex Privatum, 7(5).

Veronika, T., & Winanti, A. (2021). Keberadaan Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Ditinjau Dari Konsephak Menguasai Oleh Negara. Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), 11(2), 305-317.

Welerubun, C. J. (2019). Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Maluku Tenggara. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, 133-146.

Zakaria, R. Y. (2016). Strategi pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat (hukum) adat: sebuah pendekatan sosio-antropologis. BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 2(2), 133–150.

Unduhan

Diterbitkan

2023-08-16

Cara Mengutip

Nubatonis, O. J. ., Jacob, Y. M. Y. ., Usman, S. R. ., Mauritsius, D. ., & Bire, C. M. D. . (2023). SOSIALISASI EKSISTENSI TANAH ULAYAT DI DESA KUIMASI, KECAMATAN FATULEU, KABUPATEN KUPANG . Jurnal Abdi Insani, 10(3), 1477–1483. https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v10i3.1045

Terbitan

Bagian

section editor

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama