PELAKSANAAN PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 1739/DESA RUMAH TIGA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i8.4158Keywords:
Certificate, Land Administration, Land Dispute, Legal CertaintyAbstract
Pembatalan sertifikat hak atas tanah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kewenangan administrasi pertanahan sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Meskipun putusan pengadilan telah bersifat final dan mengikat, pembatalan sertifikat tidak terjadi secara otomatis, melainkan harus melalui mekanisme administrasi yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1739/Rumah Tiga berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku serta menilai kesesuaiannya dengan ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan. Pengabdian ini menggunakan metode hukum normatif dan empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus dan wawancara pada masyarakat. Bahan hukum yang digunakan meliputi peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Resume Kasus Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1739/Rumah Tiga. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa pelaksanaan pembatalan sertifikat dilakukan melalui tahapan pengajuan permohonan, pengkajian kasus, gelar awal kasus, penelitian data fisik dan data yuridis, ekspos hasil penelitian, gelar akhir kasus, penerbitan keputusan pembatalan, hingga pelaksanaan keputusan pembatalan. Pengabdian ini juga menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang hak yang sah tidak boleh tercederai oleh kelemahan sistem publikasi negatif bertendensi positif yang dianut Indonesia. Oleh karena itu, koordinasi antara lembaga peradilan dan instansi agraria menjadi kunci utama keberhasilan eksekusi. Seluruh tahapan tersebut merupakan bentuk implementasi putusan pengadilan dalam sistem administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum kepada para pihak, serta mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Downloads
References
Akhmad, R. (2024). Digitalisasi Administrasi Pertanahan dan Implikasinya terhadap Eksekusi Putusan Cacat Hukum. Jurnal Inovasi Hukum, 10(4).
Fitri, I. (2024). Metodologi Pendekatan Kasus dalam Riset Hukum Administrasi Pertanahan. Jurnal Yuridis Prima, 7(1)
Gayatri, Silvia, N. M., & Nahak, S. Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertifikat Hak atas Tanah. Jurnal Analisis Hukum,
Hasbia, W. O. (2021). Penyelesaian Sengketa Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan. TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum, 1(8).
Indrayana, D. (2025). Reformasi Birokrasi Agraria Melalui Integrasi Data Yudisial. Jurnal Kebijakan Publik dan Hukum, 14(2).
Marzuki, P. M. (2021) Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana.
Pratama, A. (2025). Penerapan Asas Nemo Plus Iuris dalam Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda. Jurnal Administrasi Pertanahan, 15(2).
Santoso, U. (2012). Hukum Agraria: Kajian Komprehensif. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Siregar, M. (2020). Eksekusi Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Hak Atas Tanah: Perspektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Pertanahan Nasional, 12(3).
Sudarsono. (2021). Karakteristik Sistem Publikasi Negatif Bertendensi Positif dalam Hukum Pertanahan Indonesia. Jurnal Hukum Agraria, 9(2).
Sutedi, A. (2017). Sertifikat Hak Atas Tanah. Edisi Ke-4. Jakarta: Sinar Grafika.
Wijaya, K. (2022). Perlindungan Hukum Pihak Ketiga Beriktikad Baik dalam Sengketa Sertifikat Hak Atas Tanah. Mimbar Hukum, 34(1).
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan.
Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 242/Pdt.G/2020/PN Amb.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 693 K/PDT/2023.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 988 PK/Pdt/2023.
Resume Kasus Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor 1739/Rumah Tiga, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku.

















