SOSIALISASI UU NOMOR 44 TAHUN 2008 TENTANG PORNOGRAFI DAN KUHP PASAL 284 PADA MASYARAKAT DESA LELEDE
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.388Keywords:
Sex Bebas, Pra Nikah, remajaAbstract
Seksualitas merupakan perilaku yang dipelajari oleh anak sejak usia ini dalam kehidupannya melalui pengamatan terhadap perilaku orang tuanya. Perubahan-perubahan sosial yang serba cepat akibat dari proses modernisasi dan globalisasi telah mengakibatkan perubahan pola kehidupan, etika dan nilai-nilai moral khususnya hubungan perilaku seksual remaja. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberi informasi kepada masyarakat tentang bagaimana bentuk larangan seks bebas dalam UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan KUHP pasal 284. Kegiatan ini dilaksankan dengan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Metode ceramah merupakan salah satu metode penyampaian materi kepada para peserta. Target yang ingin dicapai adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap dampak seks bebas yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan terutama di kalangan remaja, sehingga terhindar dari perilaku menyimpang tersebut. Berdasarkan kegiatan penyuluhan ini diperoleh bahwa perilaku sex bebas sudah masuk di kehidupan masyarakat pedesaan hal ini terlihat dengan semakin berkembangnya teknologi pada masyarakat dan kemampuan masyarakat untuk memiliki perangkat yang dapat mengakses hal-hal yang bau pornografi. Dimana hal tersebut akan memicu hasrat sexsual khususnya para remaja yang kurang mendapatan edukasi mendalam mengenai sexsualitas sehingga diperlukan adanya kesadaran masyarakat agar perilaku menyimpang yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan terutama di kalangan remaja dapat ditekan. Sehingga hal ini merupakan tugas bersama bagi para orang tua dan masyarakat dalam mendidik para remaja dengan sebaik-baiknya baik dalam bidang agama dan pendidikan agar para remaja kita terhindar dari perbuatan menyimpang tersebut