PENYULUHAN HUKUM TENTANG EXECUTIE OBYEK JAMINAN FIDUCIA DI DESA GELOGOR KABUPATEN LOMBOK BARAT
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.387Keywords:
Jaminan Fidusia, Debitor, KreditorAbstract
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 UU Fidusia “Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusi Permasalahan yang sering muncul pada kasus ini adalah apabila debitor tidak memberikan benda jaminan secara sukarela, kreditor seringkali melakukan tindakan paksa untuk mengambilnya. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memberikan informasi mengenai hal-hal apa saja yang harus dilakukan jika mengalami hal tersebut. Metode yang digunakan dalam penyuluhan ini menggunakan metode ceramah yang diikuti dengan tanya jawab. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Masyarakat gelogor kurang mendapat informasi mengenai executie obyek jaminan fiducia. Hal ini dapat terlihat dari antusian masyarakat dalam memberikan pertanyaan terkait meteri yang kami berikan. mereka tidak mengatahui akibat hukum yang ditimbulkan dari tidak dilaksanakan kewajibannya pada bank. Sehingga banyak dari pemberi fidusia yang menggadaikan emasnya pada lembaga penggadaian dengan tujuan mengembalikan pinjaman yang menunggak tersebut. Serta masyarakat juga kurang memahai akibat lain dari tidak dilaksanakan kewajiban dari pemberi fidusia, yaitu barang jaminan, berupa benda bergerak dilelang oleh lembanga perbankan, melalui Kantor Lelang Negara. Sehingga dapat di desa gelogor perlu diadakan penyuluhan hukum yang berkelanjutan untuk tema yang seperti ini