EVALUASI PENGATURAN KEBIJAKAN DAERAH DALAM MASA PANDEMI COVID-19 DI KOTA DENPASAR
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v8i1.376Keywords:
evaluasi, kebijakan, masa covid-19Abstract
Kondisi meluasnya sebaran dan peningkatan kasus Covid-19 di daerah sangat tinggi. Percepatan dalam penanggulangan salah satunya berupa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Tingkat Desa, Kelurahan dan Desa Adat. Pemerintah Kota Denpasar menetapkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam bentuk kebijakan tatanan baru di tingkat desa, kelurahan dan desa adat dalam percepatan penanganan Covid-19. Tujuan dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini adalah untuk melakukan Evaluasi Pengaturan Kebjakan Dalam Masa Pensdemi Covid-19 adalah untuk menilai kebijakan yang diambil memang tepat dan mampu memberikan dampak yang sangat baik bagi masyarakat. Kajian disusun dengan metode normative dengan aspek filosofis, sosiologis dan yuridis dengan mengakaitkan pada peraturan perundang-undangan dalam bentuk bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil yang diharapkan dari evaluasi kebijakan ini adalah model dan bentuk kebijakan yang tepat untuk mengatasi pandemi covid-19 maupun jenis dan bentuk bencana dan wabah yang lainnya di Kota Denpasar. Kesimpulan dalam pengabdian ini dengan pendekatan evaluasi dan metode deskriptif untuk menghasilkan informasi yang valid tentang hasil kebijakan yang kredibel dan tentang hasil kebijakan yang secara eksplisit diinginkan oleh pemangku kepentingan pada masyarakat