PENYULUHAN HUKUM TENTANG PERANAN ALAT-ALAT BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v7i3.351Keywords:
Alat Bukti, Perkara Perdata, PembuktianAbstract
Suatu pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan fikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubungannya dengan perkara yang diperiksa. Oleh karena itu pekerjaan membuktikan dalam perkara perdata dan pemeriksaan disidang pengadilan adalah merupakan penelitian dan koreksi dalam menghadapi masalah dari berbagai fakta untuk mendapatkan suatu konklusi dengan metode ilmu logika. Membuktikan sesuatu adalah suatu pekerjaan yang amat sukar sehingga sering kali aparat penegak hukum menjumpai kesulitan akibatnya banyak perkara perdata yang tidak dapat dibuktikan secara sempurna. Seperti yang telah dikemukakan, maka yang harus dibuktikan adalah peristiwa dan bukan hukumnya. Hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi secara ex oficio dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim. Ketentuan ini dapat disimpulkan dari pasal 178 ayat 1 HIR (Pasal 189 ayat 1 Rbg) dan pasa150 ayat 1 Rv. Adapun tujuan yang hendak dicapai melalui penyuluhan hukum ini adalah untuk menyebar luaskan betapa pentingnya pembuktian dalam perkara perdata terutama dalam penyelesaian perkara perdata yang harus menyertakan alat-alat bukti dalam pembuktian sebagai sarana atau alat untuk menyelesaikan suatu perkara yang merupakan kunci utama dalam menentukan dan menyelesaikan perkara perdata. Disamping itu juga penyuluah ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran hukum pada masyarakat.