PEMBERDAYAAN UMKM BUBULA (JAMBULA) MELALUI SERTIFIKASI PANGAN DAN STRATEGI PEMASARAN DIGITAL
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v13i2.3489Keywords:
Empowerment, Bubula (Jambula) MSMEs, Food Certification, Digital Marketing, Competitiveness, Local EconomyAbstract
Pemberdayaan UMKM Bubula (Jambula) menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk lokal di era digital. Melalui sertifikasi pangan menjamin keamanan dan kepercayaan konsumen, pelaku usaha dapat menjamin mutu dan keamanan produk yang dihasilkan. Penerapan strategi pemasaran digital membantu untuk memperluas jangkauan pasar secara efektif dan efisien. Melalui sinergi kedua aspek ini diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan, memperkuat citra produk, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi masyarakat dan kemandirian UMKM secara berkelanjutan. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan kualitas dan keamanan produk, daya saing, dan jangkauan pasar produk UMKM Bubula (Jambula) melalui penerapan sertifikasi pangan serta optimalisasi strategi pemasaran digital yang efektif dan efisien. Metode kegiatan pemberdayaan dilakukan melalui pelatihan sertifikasi pangan, pendampingan teknis dalam penerapan standar mutu, serta workshop strategi pemasaran digital. Kegiatan melibatkan sosialisasi, bimbingan teknis, dan monitoring berkelanjutan bagi pelaku usaha untuk memastikan peningkatan kompetensi serta keberlanjutan usaha UMKM Bubula (Jambula). Hasil pemberdayaan UMKM Bubula (Jambula) menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam kualitas dan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal. Melalui sertifikasi pangan, pelaku usaha berhasil memenuhi standar keamanan dan mutu yang ditetapkan. Penerapan strategi pemasaran digital memperluas jangkauan pasar, meningkatkan penjualan produk, serta mampu memperkenalkan produk ke berbagai wilayah. Selain itu, pelaku UMKM menjadi lebih terampil dalam memanfaatkan penggunaan platform teknologi di era digital, mampu mengelola media sosial, dan berinovasi dalam promosi meluas. Secara keseluruhan, kegiatan ini berhasil dan berkontribusi dalam memperkuat pertumbuhan ekonomi kreatif dan kesejahteraan masyarakat setempat sebagai pelaku usaha. Pemberdayaan UMKM Bubula (Jambula) melalui sertifikasi pangan dan pemasaran digital meningkatkan kualitas produk, daya saing, serta kemandirian ekonomi masyarakat setempat.
Downloads
References
APJII. (2022). Laporan Survei Pengguna Internet Indonesia.
Badan POM RI. (2020). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Jakarta: BPOM.
Bank Indonesia. (2021). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Jakarta: Departemen Pengembangan UMKM BI.
Badan Standarisasi Nasional. (2021). Laporan Dampak Sertifikasi SNI terhadap UMKM.
Badan Pusat Statistik. (2023). Laporan Ekspor Indonesia 2023. Jakarta: BPS.
Badan Pusat Statistik. (2023). Statistik E-commerce 2023. Jakarta: BPS.
Dinas Koperasi dan UKM Kota Ternate. (2023). Laporan Survei UMKM di Ternate. Ternate: Dinas Koperasi dan UKM.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate. (2022). Laporan Tahunan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
FAO. (2020). The State of World Fisheries and Aquaculture 2020.
Food and Agriculture Organization (FAO). The State of World Fisheries and Aquaculture 2020: Sustainability in Action. Roma: FAO; 2020
Fauzi, A., & Rahayu, D. (2021). Strategi pemasaran digital UMKM di era industri 4.0. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 24(2), 145–156. https://doi.org/10.xxxx/jeb.2021.24.2
Hassan, M., Ali, R., & Rahman, S. (2022). The Impact of Customer Satisfaction on Repurchase Intention in the Food Sector. Journal of Consumer Marketing Research, 18(3), 145–160.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2021). Laporan Tahunan Koperasi dan UMKM.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2021). Laporan Kinerja Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2021. Jakarta: Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas. (2020). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Jakarta: Bappenas.
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2021). Laporan Tahunan 2021.
Kementerian Koperasi dan UKM. (2021). Program Pelatihan Kewirausahaan untuk UMKM.
Kementerian Komunikasi dan Informatika. (2021). Laporan Pemanfaatan Teknologi Digital oleh UMKM.
Kotler, P., & Keller, K. L. (2016). Marketing Management (15th ed.). Pearson Education.
Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM). (2023). Survei Konsumen di Ternate. Ternate: LPPM.
Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. (2020). Survei UMKM di Daerah Pedesaan.
MUI. (2021). Survei Preferensi Konsumen terhadap Produk Halal.
Nielsen. (2018). Global Consumers Seek Companies That Care About Environmental Issues. Nielsen.
Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2022). Recommendation of the Council on Public Policy Evaluation. OECD Legal Instruments. Paris: OECD.
Sari, A. (2022). Strategi branding UMKM dalam membangun identitas merek. Jurnal Manajemen Pemasaran, 14(2), 55–67.
Universitas Padjadjaran. (2022). Laporan UMKM Makanan dan Minuman: Potensi dan Praktik Pemasaran Internasional. Bandung: Universitas Padjadjaran.
Universitas Khairun Ternate. (2023). Studi tentang Pengetahuan Manajemen Usaha pada Pelaku UMKM di Kelurahan Jambula. Ternate: Universitas Khairun Ternate.
Universitas Negeri Maluku. (2022). Penelitian tentang Sertifikasi Produk. Maluku: Universitas Negeri Maluku.
WWF Indonesia. (2021). Program Sertifikasi Perikanan Berkelanjutan.

















