PENYULUHAN HUKUM TENTANG TATA CARA PERKAWINAN DAN PENTINGNYA PENCATATAN PERKAWINAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v6i1.199Keywords:
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, pencatatan perkawinanAbstract
Walaupun telah di undangkan hampir selama 40 tahun, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 masih saja asing bagi sebagian masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya perkawinan yang dilakukan hanya secara adat dan tidak menghiraukan ketentuan-ketentuan formal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, khususnya mengenai batas umur dan pencatatan perkawinan. Akibatnya lebih jauh, mereka kesulitan ketika akan menghadapi berbagai urusan yang bersinggungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, seperti pembuatan akta kelahiran anak dan lainnya. Di lokasi yang akan dijadikan penyuluhan ditemukan selain banyak terjadi pernikahan sirri juga banyak terjadi pernikahan di bawah umur, yang rata –rata dilakukan pada usia Sekolah Menengah Atas. Umumnya yang melakukan pernikahan dibawah umur ini di lokasi penyuluhan adalah perempuan. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan keterampilan dalam mehami subtansi dan administrasi pencatatan perkawinan. Kegiatan ini menghasilkan pemahaman, penguasaan, dan keterampilan pengurusan administrasi perkawinan untuk mendapatkan keabsahan perkawinan. Kesimpulan dari kegiatan ini kesadaran hukum masyarakat sangat kurang sehingga upaya peningkatan ke arah itu perlu ditingkatkan.