PENDAMPINGAN PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DESA BERSAMA PEMERINTAH DESA DAN BPD ALLANG ASAUDE
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v11i3.1774Keywords:
Pendampingan, Penyusunan, Rancangan Peraturan Desa.Abstract
Secara administrasif Desa Allang Asaude terletak di Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Desa merupakan suatu kesatuan hukum, dimana terdapat suatu perkumpulan masyarakat yang bertempat tinggal pada wilayah tertentu yang berwenang mengadakan dan menyelenggarakan pemerintahannya sendiri. Metode kegiatan PKM ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan yang meliputi tahap persiapan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi. Penyusunan rancangan peraturan desa merupakan suatu proses penting yang dilaksanakan pada tatanan pemerintahan di tingkat desa melalui tahapan penuyusunan yang sesuai dengan berlandas pada kewenangan yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan desa merupakan suatu bentuk produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah di tingkat desa serta ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan desa dijadikan sebagai perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Downloads
References
Achir., & Nuvazria. (2020). Anotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah Tentang Transparansi. Jurnal Jambura Law Review, 2(1), Hlm. 85
Hidayati, S. (2019), Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Undang-Undang (Studi Perbandingan Indonesia Dengan Afrika Selatan), Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2). Hlm. 225
Huda, N. (2015). Hukum Pemerintahan Desa. (Malang: Setara Press). Hlm. 23.
Nurmawati, Made (2018), Pembentukan Peraturan Desa Yang Baik Dalam Penyelenggaraa Pemerintahan Desa. [Laporan Penelitian] Universitas Udayana Fakultas Hukum Denpasar) Hlm. 1.
Samiah, S., & Fathorrahman. (2023), Mekanisme Pembatalan Peraturan Desa dalam TinjauanKonstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan, Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara Vol. 1, No. 2 , Hlm. 142-143.
Pantja, I. G. A. (2009). Problematika Hukum Otonomi Daerah di Indonesia. (Bandung: Alumni), Hlm. 329
Ridwan., & Sergio, K. (2023), Pembentukan Peraturan Desa Dalam Kaitannya Dengan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Lex Administratum, XI(04), Hlm. 1.
Saraswati, R. (2013). Problematika Hukum Undang-Undang No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Yustisia, 2(3), Hlm. 99
Sihombing., Eka, N. A. M. (2016). Menyoal Ketentuan Usul Pindah Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, 16(1). Hlm: 102.
Simarmata, J. (2015). Kedudukan Dan Peranan Peraturan Desa Dalam Kerangka Otonomi Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Dan Peraturan Perundang-Undangan Terkait, (Fungsional Perancang Pertama Peraturan Perundang-undangan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau), Hlm. 8-9
Wardana., & Dody, J. (2019), “Penguatan Kedudukan Peraturan Desa Dalam Sistem Perundang-Undangan Di Indonesia, Justiciabelen, 2(1). Hlm. 2
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7.
Undang Undangan Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091.