SOSIALISASI BAHAYA PENCURIAN LISTRIK PADA INSTALASI KABEL RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.29303/abdiinsani.v9i2.623Kata Kunci:
Bahaya pencurian listrik, pencurian Listrik, instalasi kabel rumah tanggaAbstrak
Sejak ditetapkannya UU No. 30 Tahun 2009 terkait ketenagalistrikan yang mana oknum pencurian dikenai sanksi, masyarakat justru semakin gencar melakukan sabotase listrik. Peraturan tersebut tidak dapat menjadi solusi yang tepat dikarenakan masih banyak masyarakat yang tidak tahu, bahwa tindakannya termasuk dalam pasal pencurian listrik. Selain itu, faktanya dibeberapa tempat masyarakat masih belum merasakan infrastruktur dari PLN. Tujuan pengabdian ini adalah untuk mensosialisasikan pengetahuan mengenai bahaya, dan ancaman bagi pelaku pencurian listrik di lingkungan rumah tangga. Sebelum melaksanakan kegiatan, pihak Fakultas Teknik berdiskusi dengan pihak Dharma Wanita Persatuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo tentang materi yang akan disampaikan. Pelaksanaan sosialisasi dengan menyampaikan materi kemudian dilakukan sesi tanya jawab terkait materi yang disampaikan. Hasil dari pelaksanaan sosialisasi diantaranya: para peserta sosialisasi menerima kegiatan dengan sangat terbuka dan antusias. Pihak Ketua Dharma Wanita Persatuan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Probolinggo menyambut baik tawaran kerja sama sebagai mitra dalam program pengabdian masyarakat ini dan program pengabdian masyarakat lainnya yang dapat membantu mengembangkan wawasan dan kemampuan anggotanya. Situasi kondisi sosialisasi sudah kondusif bagi peserta. Tidak ada kendala yang berarti selama pelaksanaan sosialisasi ini. Berdasarkan hasil observasi peserta sosialisasi sudah memahami terkait bahaya tindakan pencurian listrik serta resiko hukum yang dihadapi. Berdasarkan hasil sosialisasi bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan terkait bahaya tindakan pencurian listrik serta resiko hukum nya.
Unduhan
Referensi
Arifin, Z. (2019). Pengaruh Pembebanan Terhadap Arus Motor. Disprotek, 10(1).
Fiki, A., Pratiwi, R. N., & Wachid, A. (2013). Strategi PT. Perusahaan Listrik Negara dalam Pemenuhan Tenaga Listrik dan Peningatan Pelayanan pada Masyarakat di Pulau Giligenting Kabupaten Sumenep (Studi pada Pembangkit Listrik Tenaga Disel Subrayon Giligenting). Adminitrasi Publik, 1(6).
Hidayawanti, R. (2018). Upaya Tertib Listrik Terhadap Instalatir Kabel di Daerah Padat Penduduk (Study Kasus Kec. Tambora). Kilat, 7(1).
Horalek, J., & Sobeslav, V. (2012). Automatic Electrical Measurement System Attacks. Information Technology and Computer Networks.
Horalek, J., & Sobeslav, V. (2016). Measuring of Electric Energy Consumption in Households by Means of Arduino Platform. In Advanced Computer and Comunication Engineering Technology (p. 825). https://doi.org/10.1007/978-3-319-24584-3_69.
Hutagalung, S. N. H., & Panjaitan, M. (2018). Pembelajaran Fisika Dasar dan Elektronika Dasar (Arus, Hambatan dan Tegangan Listrik) Menggunakan Aplikasi Matlab Metode Simulink. Ikatan Alumni Fisika Universitas Medan, 4(2).
Mufidah, N. A. R., & Astuti, P. (2018). Kajian Yuridis Proses Penyelesaian Pencurian Aliran Listrik Menggunakan Keputusan Direksi PT. PLN (PERSERO) Nomor: 486.K/DIR/2011 Tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik Direksi PT. PLN (PERSERO). Novum, 5(2).
Prasetyo, Y., Triyono, B., N.K.N, H., K., R. J., & Subkhan, M. F. (2019). Pelatihan Standar Instalasi Listrik Untuk Mencegah Kebakaran Bagi Pedagang Pasar Besar Madiun. Adimas, 7(2).
Saputra, D. H. (2015). Penegakan Hukum Terhadap Kasus Pencurian Listrik Oleh Pelanggan Yang Mencatut Phasa Nol PT. PLN (Persero) Sungai Pinyuh Berdasarkan Pasal 19 Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 di Desa Parit Kurus Kabupaten Pontianak. Gloria Yuris, 3(3).
Setiyo, B. (2014). Korsleting Listrik Penyebab Kebakaran Pada Rumah Tangga atau Gedung. Edu Elektrika, 3(2).
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Yogyakarta.
Sony, A., Sulistyo, S., & Mustika, I. W. (2019). Analisis Kasus Pencurian Listrik Menggunakan Proses Stochastic Pada Lingkungan Terpasang Smart Metering. ELINVO (Electronics, Informatics, and Vocational Education), 4(2).
Subagyo, A. (2012). Antisipasi yang Diperlukan Terhadap Kebakaran Listrik pada Bangunan Gedung. JTET, 1(2).
Surasa, Pitono, W., & Nurrokhman, A. (2021). Penyuluhan Pelatihan dan Pemahaman Tentang Instalasi Listrik Untuk Mengetahui Resiko Keselamatan Juga Pemborosan di Perum BIP Desa Kalisuren Kec Tajurhalang Kabupaten Bogor Jawa Barat. Adibrata, 3(1).
William, D., Pangaribuan, P., & Rosdiana. (2020). Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Pencurian Tenaga Listrik di Kota Balikpapan. Lex Suprema, 2(1).
Yasu, R. M., & Hadi, C. F. (2021). Pengaruh Tegangan Terhadap Besar Kuat Arus Listrik Pada Persamaan Hukum OHM. Zetroem, 3(1).
Yuniarti, E., Setiawati, M., & Majid, A. (2018). Menghindari Bahaya Kebakaran Melalui Instalasi Listrik Yang Benar dan Aman. Ethos, 6(2).